Paskibra MTs.Negeri 7 Kampus B Pondok Ranggon

Foto Saya
Nama:
Lokasi: DKI JAKARTA, Jakarta Timur, Indonesia

Saya Adalah Seorang Pelatih Paskibra tingkat SLTP/MTs, dan sekarang mengajar Paskibra di MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur

Selasa, 09 Juni 2009

Nilai Paskibra

DAFTAR NILAI EKSTRA KULIKULER
PASKIBRA 7 PONDOK RANGGON

No Nama Kelas Nilia Nilai
Tes Tulis PBB Absensi Komulatif
1 Annisa Fitriyani VII.1 7.5 6.5 6 B-
2 Diah Farhana - - 4 C
3 Suryani - - 6 C
4 Dewi Puspitasari VII.2 7 6 4 B
5 Syifa Fauziah 8 6 3 A
6 Sella Selvia 8.5 7 6 B-
7 Sariyani 8.5 7 6 B-
8 Sri Utari 8.5 6 4 B
9 Regita Agustiara 6.5 6 6 B-
10 Fitri Nurjanah 6 7 6 B-
11 Annisa Eka S. 8.5 7 5 B
12 Naziah B.I 2.5 6 3 A
13 Tia Maharani 8 6 3 A
14 Happy Nurhikmah 8 7 5 B
15 Desi Kus Anggraini VII.3 7.5 7 5 B
16 Wardah Tuljamilah 6.5 6 4 B
17 Murniati 8 7 3 A
18 Selly Julianti 7 6.5 5 B
19 Hana Nurfauziah VII.3 8 7 4 B
20 Risman Hadi 9 6 6 B-
21 Trie Kurnia Lestari 8 6 6 B-
22 Dyah Ayu Wardani 7 7 5 B
23 Sri Purwaningsih 7.5 7 4 B
24 Annisa Sukriah VII.4 9 7 4 B
25 Nurlaelita 7.5 7 5 B
26 Andini Muslimah 8 7 4 B
27 Halimah 7.5 7 4 B
28 Azkiyatul Karimah 9 7 4 B
29 Intan Fauziah - - 7 C
30 Rhafika Ramadhana - - 4 C
31 Charolina Ayu C.N. VII.5 7.5 6 6 B
32 Rosminah 8 6.5 4 B
33 Desi Susilowati 8 6 4 A
34 Nelly Nafaroh 8.5 7 6 B
35 Bella Sahbal 7 6.5 5 B
37 Mujahid VIII.1 8 8 4 B
38 Ruri Chintya 7.5 8 3 A
39 Conie Nurlita 8.5 8 3 A
40 Ayu Fitriani 7 8 3 A
41 Riri Febrianti 9 8 6 B
42 Herliana 8.5 8 3 A
43 Desy Novtavia 8 8 3 A
44 Sessy Nabilla Damayanti 8.5 8 3 A
45 Fanny Hadyanti 7 8 3 A
46 Muhammad Faidzur 8 8 3 A
47 Siti Shohifah Nurul Intan 8.5 8 4 B
48 Latif Mudzakkir 8 8 2 A
49 Listiany Indra Ningtyas 8.5 8 3 A
50 Elza Yulia M. 7.5 8 4 B
51 Dian Kartika - - 8 C
52 Choirani Sulis VIII.2 8 8 5 B
53 Devia Putri Utami 8.5 8 3 A
54 Della Sekar Arum - - 12 K
55 Fitri Tora VIII.2 - - 5 C
56 Khoirunnisa Latuapo - - 7 C
57 Putri Rahayu VIII.3 4.5 8 5 B
58 Rizka Fauziah 5 8 3 A
59 Lala Kholilah Latifah 8 8 5 B
60 Erika Choirunnisa 8 8 5 B
61 Rere Fauziah 8 8 3 A
62 Elvira Shafa Widya N. 6.5 8 4 B
63 Helda Ayu Risky 8 8 4 B
64 Siti Rohmah 8.5 8 5 B

Jakarta, Juni 2009
Pelatih Paskibra,


ttd

Arif Mulyono, Amd

Deskripsi Pengurus

DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs. NEGERI 7 MODEL KAMPUS B PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR


1.KETUA
a.Bertanggung jawab kepada Pembina dan Pelatih [Instruktur]
b.Membuat dan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu bersama Pembina maupun
pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi antar organisasi diluar
Madrasah maupun sekolah umum
c.Memimpin setiap kegiatan Rapat
d.Dapat menunjuk dan menentukan koordinator tiap SEKBID
e.Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya
f.Bertanggung jawab atas kelancaran setiap kegiatan PASKIBRA yang dilaksanakan

2.SEKRETARIS
-Bertanggung jawab kepada Ketua
-Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam menjalankan roda kepemimpinan pada
setiap rapat
-Membuat dan mencatatkan surat-surat atau arsip [Notulen] yang masuk maupun rapat-
rapat.
-Membuat pembukuan terhadap arsip-arsip penting
-Melakukan pendataan dan membuatkan KTA setiap anggota

4.BENDAHARA
Bendahara I
-Bertanggung jawab kepada Ketua
-Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA selama satu periode
-Membuat dan menentukan kebijakan atas pengeluaran [kas] atau pemakaian uang
-Membuat laporan keuangan

Bendahara II
-Bertanggung jawab kepada Ketua
-Membantu tugas Bendahara I
-Bertanggung jawab memegang uang Kas PASKIBRA
-Membuat dan membukukan tabungan anggota untuk berbagai kegiatan
-Menyetorkan keuangan [Kas] melalui BANK BRI Cabang Cilangkap

5.SEKSI BIDANG (SEKBID)
a.Pembinaan dan Latihan (BINLAT)
-Bertanggung jawab kepada Ketua
-Menjadi koordinator dalam segala bentuk kegiatan latihan PASKIBRA
-Menjadi koordinator kegiatan pelantikan
-Memfasilitasi dan membantu persiapan pengibaran Bendera Merah Putih hari Senin

b.Personalian dan Administrasi Pembukuan
-Bertanggungjawab kepada ketua
-Melakukan pengabsenan setiap latihan dan dibukukan
-Dapat membuat dan megajukan pembuatan KTA
-Membuat dan menyimpan buku induk / Databest anggota paskibra dan disimpan
melalui Pleasdisd.
-Melakukan pengarsipan administrasi keuangan [kas]

c.Kemasyarakatan (HUMAS)
-Bertanggung jawab kepada Ketua
-Menjadi koordinator perekrutan (Recruitment) anggota baru
-Menjadi koordinator promosi Kepaskibraan di dalam dan di luar Sekolah
-Menjadi penghubung atau perantara antara anggota PASKIBRA dengan siswa/i di
luar anggota PASKIBRA
-Menjadi penghubung dan menjalin hubungan antara organisasi PASKIBRA MTs Negeri
7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur dengan organisasi PASKIBRA di
luar Madrasah
-Menjadi koordinator dan fasilitator konsumsi kegiatan Kepaskibraan

d.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan [P3K]
-Bertanggung jawab kepada Ketua
-Menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan tanggap darurat terhadap kecelakaan
-Mengobati dan membantu kesembuhan pasien.

AD dan ART

ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs. NEGERI 7 MODEL KAMPUS B PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR

Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.

BAB I
U M U M

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1.Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
2.Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di Madrasah Tsanawiyah
(MTs) Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur Jakarta yang merupakan
organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
4.Dengan alamat sekretariat : Jl. Makmur Rt. 005/06 Kel. Pondok Ranggon Jakarta
Timur Telp. 021.845.97.055

Pasal 2
Didirikan dan Ditetapkan

Pasukan Pengibar Bendera [PASKIBRA] Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur didirikan pada tanggal, 12 Oktober 2004 di Jakarta. Yang pada saat itu di bawah pembinaan dan pengembangan oleh Ka. Arif Mulyono dan Ka. Jaka Suseno dengan pembina OSIS Pa. Ahmad Fadillah, S.Pd serta pengawasan Pimpinan Lokasi Bapak Jamiat, S.Pd

Pasal 3
Azas dan Dasar

Pasukan Pengibar Bendera [PASKIBRA] Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur berazaskan PANCASILA dan berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

Pasal 4
Sifat dan Bentuk Organisasi

Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.

Pasal 5
Lambang Organisasi

Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Madrasah dan digunakan bersama-sama dengan lambang Madrasah serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana.
PILOSOFIS GAMBAR LOGO








Pasal 6
Pembinaan

Organisasi PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala Madrasah di bawah pengawasan Pembina OSIS.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7
Maksud
Pasukan Pengibar Bendera [PASKIBRA] Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya pelajar madrasah guna menampung minat dan bakat serta potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.

Pasal 8
Tujuan
1.Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga madrasah sekaligus sebagai
warga negara indonesia yang ber-PANCASILA, setia dan patuh, serta dapat menjadi
pandu ibu pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
2.Mengamalkan pemahaman ke-agamaan, pancasila, dan undang-undang dasar 1945 secara
konsisten dan bertanggungjawab.
3.Membina watak, memelihara, menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan,
persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggungjawab, tenggang rasa dan
kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Persyaratan

Pengurus dalam keorganisasian PASKIBRA adalah siswa/i MTs Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur kelas VIII yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.

Pasal 10
Jangka Waktu

1.Pengurus organisasi PASKIBRA di MTs Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta
Timur memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
2.Pergantian pengurus dilakukan pada pertengahan semester ke II setiap periode
melalui Musyawarah Besar (Mubes).

Pasal 11
Struktur Pengurus

1.Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang
wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan empat koordinator
seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat),
kesejahteraan anggota ( kesra) / Personalian dan administrasi, hubungan
masyarakat (humas), dan pembinaan mental (bintal).
2.Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar
(Mubes) dengan suara terbanyak.
3.Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab
kepada Madrasah.

STRUKTUR / BAGAN KEPENGURUSAN PASKIBRA 7
MTs. NEGERI 7 MODEL KAMPUS B. PONDOK RANGGON
JAKARTA TIMUR
Periode 2008-2009



























PHOTO PENGURUS DAN KOORDINATOR BIDANG
PASKIBRA MTs. NEGERI 7 MODEL KAMPUS B. PONDOK RANGGON
JAKARTA TIMUR
Periode 2008-2009




Pasal 12
Perubahan Struktur Pengurus

1.Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan
berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
2.Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua
terpilih atau pengurus yang baru.

BAB IV
KEANGGOTAAN


Pasal 13
Persyaratan Anggota

1.Anggota PASKIBRA adalah Siswa/i MTs Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta
Timur kelas VII, VIII, dan IX yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah
mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
2.Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau
secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.


Pasal 14
Kenaikan Tingkat

1.Kenaikan tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan
melalui kegiatan Pelantikan.
2.Tingkat pertama yakni kelas VII disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
3.Tingkat kedua yakni kelas VIII disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau
dan Topi Laken berwarna Merah.
4.Tingkat ketiga yakni kelas IX disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.

Pasal 15
Kewajiban dan Kewenangan

1.Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap
Hari-hari Besar Nasional.
2.Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah
Putih pada setiap Hari Senin.
3.Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah.
4.Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan
Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
5.Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan
dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
6.Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian
secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah

BAB V
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan dan Sumber Dana

1.Dana organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni Madrasah Tsanawiyah
(MTs) Negeri 7 Model Jakarta.
2.Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
3.Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana
pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
4.Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN

Pasal 17
Musyawarah
1.Dalam Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur
kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki
kewenangan untuk :
a.Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Kampus B
Pondok Ranggon Jakarta Timur.
b.Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA MTs Negeri 7
Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur.
c.Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi
PASKIBRA MTs Negeri 7 Model kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur.
2.Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode
kepengurusan.
3.Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 18
Program Kerja

1.Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan
rutin.
2.Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan
dilaksanakan hanya satu kali selama satu periode kepengurusan.
( program kerja terlampir ).

PROGRAM KERJA PASKIBRA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 7 MODEL KAMPUS B PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR
PERIODE 2008 – 2009


A. PROGRAM JANGKA PENDEK

NO JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN TEMPAT BENTUK KEGIATAN PESERTA
1 Latihan rutin Setiap hari sabtu Ruang Kelas dan lapangan Teori dan praktek Seluruh anggota
2 Mengadakan upacara setiap senin dan pengibaran hari besar nasional Hari Nasional Lapangan Pengibaran Bendera Merah Putih Team Kibar
3 Rapat-rapat pengurus Sesuai kalender kerja Ruang kelas Paripurna Seluruh anggota
4 Mengirim utusan lomba PBB/TUB Kibar Bendera Undangan Undangan Perlombaan Kelas VII & VIII
5 Meningkatkan & menciptakan persatuan dan kesatuan pelajar [LatGab] Kalender program kerja Lapangan Teori dan praktek Undangan

B. PROGRAM JANGKA PANJANG

NO JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN TEMPAT BENTUK KEGIATAN PESERTA
1 Promosi kegiatan PASKIBRA Tahun ajaran baru Lapangan Demonstrasi Anggota terpilih ( 2 team )
2 Pengibaran bendera merah putih Setiap tanggal 17 agustus MTs Negeri 7 Model Jakarta Upacara pengibaran Anggota terpilih
3 Pelantikan calon dan anggota PASKIBRA Bulan september MTs Negeri 7 Model Jakarta Teori dan praktek Seluruh anggota
4 Pendidikan dan pembinaan anggota Satu kali dalam setahun MTs Negeri 7 Model Jakarta Teori dan praktek Calon pengurus
5 Acara buka puasa / sahur bersama Bulan ramadhan Masjid At taqwa Mabit Seluruh anggota
6 Outbound Akhir semester Konfirmasi Game and fun Seluruh anggota
7 Mengikuti lomba PBB dan TUB Berdasarkan undangan Berdasarkan undangan Lomba Anggota terpilih ( 1 team )
8 Mengikuti glasila Satu tahun sekali Berdasarkan undangan Pembinaan Anggoa terpilih
9
10



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs. NEGERI 7 MODEL KAMPUS B PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Batas Keanggotaan
Dalam Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon terdapat batasan keanggotaan berupa :
1.Diberhentikan secara tidak hormat oleh pengurus atas persetujuan Musyawarah Besar
[MUBES] dan Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran Dasar & Anggaran Rumah
Tangga Paskibra, dengan ditandai penarikan seluruh atributnya.
2.Bagi anggota yang menyatakan berhenti sebelum waktunya, maka seluruh atributnya
harus dikembalikan dan diserahkan kepada organisasi PASKIBRA.
3.Mengajukan surat permohonan berhenti atas permintaan dirinya sendiri dengan
ditandatangani oleh pihak sekolah, Pembina OSIS, Pembina Paskibra, Ketua Paskibra,
dan ketua Binlat.
4.Maninggal dunia.
5.Anggota yang telah lulus dan menjadi alumni maka segala atributnya tetap menjadi
miliknya.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2
Kewajiban Anggota
1.Setiap anggota wajib menjunjung tinggi kehormatan organisasinya didalam kedudukan
sebagai anggota Paskibra.
2.Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus organisasi.
3.Membayar iuran atau kas Paskibra demi kelangsungan organisasi.
4.Menjaga keutuhan organisasi selalu mengutamakan keharmonisan dan kekompakan.
5.Membantu pengurus dalam melaksanakan program kerja organisasi dalam rangka
pencapaian organisasi Paskibra.

Pasal 3
Hak Anggota
1.Anggota Paskibra memiliki Hak berpendapat dan berbicara dimuka umum dalam kegiatan
Musyawarah Besar [Mubes].
2.Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, memberi saran kritik yang bersifat
membangun, baik secara lisan maupun tulisan.
3.Memilih dan dipilih serta dapat menduduki suatu jabatan struktural dalam
pengurusan Paskibra berdasarkan Musyawarah untuk mufakat.
4.Memiliki kartu anggota yang bentuknya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Paskibra


BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS

Pasal 4
Pembina
Dalam Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon pembina dapat memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta maupun tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasinya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 5
Pengurus
1.Menjalankan roda organisasi baik keluar maupun kedalam lingkup sekolah / madrasah
2.Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar [Mubes].
3.Memperhatikan saran dan pertimbangan dari pembina
4.Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk sponsor dalam pencapaian tujuan
organisasi
5.Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
6.Mengelolah kegiatan, keuangan, dan kekayaan organisasi Paskibra

BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT PENGURUS

Pasal 6
Rapat Kerja
1.Rapat kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 1 [satu] kali
dalam setahun.
Rapat kerja diadakan guna :
a.Menetapkan program kerja organisasi
b.Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
c.Membahas permasalahan baik secara intrenal maupun non internal
2.Rapat kerja diadakan oleh Dewan Pengurus BPH dan dihadiri oleh :
1.Pembina
2.Pelatih / Instruktur
3.Pengurus BPH
4.Anggota Sekbid lainnya

Pasal 6
Rapat Koordinasi dan Evaluasi
1.Rapat Koordinasi Bidang diselenggarakan oleh ketua bidang dibawah pengawasan ketua
BPH dan Dewan Pembina
2.Rapat Koordinasi Bidang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan
sekurang-kurangnya 1 [satu] kali dalam satu bulan

BAB V
KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA

Pasal 7
Keuangan Organisasi
1.Ketentuan mengenai iuran harian, bulanan [uang kas anggota], iuran swadaya, dan
tata cara ke-pengurus-annya ditetapkan dengan keputusan ketua BPH
2.Iuran harian / bulanan dan pendapatan lain yang sah dan digunakan untuk membiayai
semua kegiatan organisasi
3.Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
[2] pasal ini harus dipertanggungjawabkan dalam rapat


Pasal 9
Anggaran Pendapatan dan Belanja Paskibra
1.Anggaran pendapatan dan belanja organisasi paskibra ditetapkan dalam rapat kerja
2.Dewan pengurus membuat laporan bulanan dan pada akhir tahun kepengurusan
dilaporkan dan disampaikan kepada seluruh anggota dalam Musyawarah Besar [Mubes]

BAB VI
SEKRETARIAT PASKIBRA

Pasal 10
Tugas Sekretariat
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian ketua umum membentuk sekretariat

BAB VII
PENUTUP

Pasal 11
Masa Berlaku dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1.Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dan
kesepakatan dalam Musyawarah Besar [Mubes] Paskibra
2.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh dewan
pengurus dengan surat keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.

Jakarta, 22 Februari 2009, di Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Model Kampus B Pondok Ranggon Jakarta Timur.
Masing-masing yang menandatangani :
1.Ketua : Sessy Nabila Damayanti
2.Sekretaris : Listiani Indra Ningtyas
3.Bendahara : Coni Nurlita
4.SekBid Binlat : Fanny Hadyanti
5.SekBid Personalia
dan Administrasi : Ruri Chintia
6.SekBid P3k : Latif Mudzakkir
7.SekBid HPD : Desy Novtavia

Masing-masing yang mengetahui dan menyetujui :
1.Kepala Madrasah : H. Djunaidi. A.N, S.Ag
2.Pimpinan Lokasi Kampus B
Pondok Ranggon : Jami'at, S.Pd
3.Waka Bidang Kesiswaan : Ahmad Fadillah, S.Pd
4.Pembina OSIS : Lulus Haryani